Jakarta Pusat memiliki 23 tempat penampungan dan pemotongan unggas yang berada di pemukiman padat penduduk. Kondisi ini sering menimbulkan konflik antara pemilik fasilitas dan warga, kata Heri Kustanto, Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Limbah yang dihasilkan dari tempat-tempat penampungan dan pemotongan unggas tersebut berdampak langsung ke lingkungan dan kesehatan warga sekitar.
“Karena itu, saya harap pemerintah provinsi segera menyediakan kawasan pemotongan unggas terpusat, khususnya di wilayah Jakarta Pusat, dalam rangka menuju kota global,” pintanya.
Sentra pemotongan unggas ini diharapkan bisa menjadi percontohan yang terbaik di DKI Jakarta, khususnya terkait relokasi tempat-tempat pemotongan unggas yang ada di Jakarta Pusat, tambah Heri.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 30 menyebutkan bahwa setiap usaha pemotongan hewan ternak wajib dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ditetapkan oleh Gubernur.
“Saya minta pemerintah provinsi segera menindaklanjuti relokasi tempat-tempat pemotongan unggas yang masih berada di pemukiman padat penduduk, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan antara pemilik dengan warga. Terakhir, relokasi dibahas pada 2018, tapi sampai saat ini belum ada realisasinya,” pungkas Heri.