Japfa Comfeed Indonesia berencana melakukan pembelian kembali saham (buyback) maksimum 2% dari seluruh saham yang telah ditempatkan perseroan.
Manajemen perseroan dalam keterangan tertulisnya pada 4 Maret 2025 menuturkan bahwa jumlah mandat buyback yang akan dimintakan persetujuan dari pemegang saham adalah dengan maksimum dana sebesar Rp 470 miliar.
- Harga saham buyback akan ditentukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam POJK 29/2023, sementara itu periode buyback akan dimulai setelah semua pembelian saham sebelumnya (saham treasury) telah digunakan seluruhnya oleh perseroan sampai 10 April 2026 (satu tahun sejak perseroan memperoleh persetujuan dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa perseroan).
- Aksi korporasi ini akan dilakukan baik melalui bursa maupun di luar bursa. Dalam hal buyback akan dilaksanakan melalui bursa, perseroan akan menunjuk perantara pedagang efek yang terdaftar di bursa.
- Perseroan hanya dapat melaksanakan mandate buyback setelah semua pembelian saham sebelumnya (saham treasury) telah digunakan seluruhnya oleh perseroan.
- Pada tanggal pengumuman ini, jumlah saham hasil pembelian kembali lama yang disimpan dalam treasury adalah 98.905.300 saham.
Alasan buyback
Pertimbangan Japfa melakukan buyback adalah untuk meningkatkan nilai pemegang saham, antara lain dengan meningkatkan ROE perseroan.
- Serta akan memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi perseroan dalam mengelola modal dan memaksimalkan pengembalian kepada pemegang saham.
- Sepanjang perseroan memiliki modal dan dana lebih, dibanding kebutuhan keuangan perseroan, dan dengan mempertimbangkan pertumbuhan serta rencana ekspansi, mandat buyback akan memfasilitasi pengembalian kelebihan kas dan dana bagi pemegang saham dengan cara menguntungkan, efektif dan efisien.
Buyback akan mengurangi aset dan ekuitas perseroan, namun demikian perseroan tetap berkeyakinan bahwa pelaksanaan buyback tidak akan secara material mempengaruhi kondisi usaha atau kondisi keuangan perseroan.
- Lebih dari pada itu, buyback tidak akan menyebabkan kekayaan bersih perseroan menjadi lebih kecil dari modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang sudah disisihkan sebagaimana dipersyaratkan oleh pasal 37 (1) (a) Undang-Undang No 40 Tahun 2007.
Untuk melancarkan aksi korporasi ini maka Japfa akan meminta persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan digelar pada 10 April 2025.