Kementerian Perdagangan Republik Indonesia telah menerbitkan regulasi baru melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur impor sejumlah komoditas pertanian guna mendukung program swasembada pangan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut regulasi tersebut telah diundangkan pada 24 April 2026 dan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026.
Kata Budi, tujuannya adalah untuk:
Budi menjelaskan pengaturan ini secara garis besar mengatur pemasukan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor.
Yang terkait dengan industri pakan ternak, komoditasnya meliputi:
Dengan adanya penambahan ruang lingkup pengaturan tersebut, kata Budi, para importir wajib memenuhi ketentuan persetujuan impor (PI) dari Kementerian Perdagangan berdasarkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.
Proses perumusan Permendag Nomor 11 Tahun 2026 dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Penyusunan kebijakan ini mengacu pada amanat Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29b Tahun 2021 yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026.
Menjaga stabilitas harga di dalam negeri
Andri Gilang Nugraha, Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan, mengatakan pengaturan ini dilakukan untuk:
Gilang menekankan importir harus memastikan dirinya sudah memiliki PI dengan persyaratan berupa rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian pada saat melakukan importasi komoditas-komoditas tersebut.
Khusus untuk impor beras pakan, para importir harus memiliki PI dengan persyaratan berupa neraca komoditas (NK).