16 Jul 2025

Ditjen PKH jamin pengetatan peraturan penggunaan antibiotik di pakan ayam

Pengawasan terhadap penggunaan pakan dan obat hewan dilakukan secara ketat oleh pemerintah melalui keberadaan pengawas obat hewan.

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menanggapi maraknya kekhawatiran masyarakat terkait informasi yang beredar mengenai pakan ayam yang mengandung antibiotik pemacu pertumbuhan yang disebut membahayakan kesehatan manusia.

Ditjen PKH menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik dan takut mengonsumsi daging ayam karena informasi tersebut tidak sepenuhnya benar dan perlu diluruskan.

  • Penggunaan antibiotik pemacu pertumbuhan dalam pakan ternak telah dilarang di Indonesia sejak 2017 melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2017. Saat ini, antibiotik hanya diperbolehkan untuk tujuan terapi, pencegahan, atau pengendalian penyakit.
  • Pakan yang mengandung antibiotik atau zat aktif tertentu yang biasa disebut sebagai pakan terapi, hanya diberikan dengan resep dokter hewan.
  • Penggunaan pakan terapi dilakukan secara terbatas dan sesuai standar mutu, termasuk kewajiban mencantumkan dosis serta masa henti untuk mencegah adanya residu pada produk asal hewan.

Ketentuan ini sesuai dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2009 jo. UU Nomor 41 Tahun 2014 dan PP Nomor 95 Tahun 2012, yang menegaskan pentingnya penggunaan obat hewan dan pakan secara bijak dan bertanggung jawab untuk menjaga kesehatan hewan dan keamanan pangan.

Pengawas obat hewan

Ditjen PKH menjelaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan pakan dan obat hewan dilakukan secara ketat oleh pemerintah melalui keberadaan pengawas obat hewan.

Pengawas ini bertugas memantau produksi, distribusi, dan penggunaan obat hewan, termasuk pakan terapi, untuk mengendalikan risiko resistensi anti-mikroba dan menjamin keamanan pangan serta kesehatan masyarakat secara luas.

Program monitoring

Berlanjut setelah iklan.

Selain itu, pemerintah juga secara rutin melaksanakan Program Monitoring Surveilans Residu dan Cemaran Mikroba.

Program ini melibatkan pengambilan dan pemeriksaan sampel dari pangan asal hewan di berbagai unit usaha, seperti rumah potong hewan maupun tempat penjualan produk hewan, untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasar aman dikonsumsi.

NKV

Pemerintah juga mewajibkan setiap unit usaha produk hewan untuk memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV), yaitu sertifikat resmi dari otoritas veteriner yang menjamin bahwa unit usaha tersebut telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi.

Penerapan NKV tidak hanya menjamin keamanan produk akhir, tetapi juga memastikan bahwa hewan sumber produk adalah hewan yang sehat.

Dalam proses sertifikasi NKV, otoritas veteriner turut menilai aspek kesejahteraan hewan, penggunaan obat dan pakan, serta memastikan tidak adanya penggunaan antibiotik pemacu pertumbuhan dan bahwa pakan terapi digunakan sesuai ketentuan, termasuk resep dokter hewan, dosis, dan masa henti obat.

Himbauan

Ditjen PKH mengimbau masyarakat agar selalu membeli produk pangan asal hewan dari unit usaha yang telah memiliki sertifikat NKV.

Ini penting untuk memastikan bahwa produk hewan yang dikonsumsi telah terjamin keamanannya dan berasal dari hewan yang sehat.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga keamanan pangan asal hewan, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk peternakan nasional.


Terkait dengan Olahan
TEMUKAN
AgriFM - Podcast sektor peternakan dalam bahasa Spanyol
agriCalendar - Kalender acara di dunia peternakanagriCalendar
agrinewsCampus - Kursus pelatihan untuk sektor peternakan