Kementerian Pertanian berupaya stabilkan harga ayam hidup dan telur
Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha peternak rakyat yang selama ini menjadi tulang punggung produksi unggas nasional.
Kementerian Pertanian berkomitmen untuk bergerak cepat menstabilkan harga ayam hidup dan telur ayam yang mengalami penurunan signifikan pasca Idul Fitri 2025 demi menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan.
“Stabilisasi harga adalah bentuk keberpihakan kami kepada peternak mandiri,” kata Agung Suganda, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian.
Agung mengungkapkan dalam rapat nasional yang melibatkan pelaku industri perunggasan pada 11 April 2025, telah disepakati serangkaian langkah strategis, diantaranya:
- Pengendalian produksi DOC final stock melalui pemotongan jumlah telur tetas dan afkir dini secara mandiri untuk mengatur suplai.
- Mendorong penyerapan ayam dan telur dari peternak mandiri oleh perusahaan integrator dan produsen pakan unggas, dengan harga yang disepakati bersama.
- Gerakan penyerapan ayam dan telur dari peternak mandiri oleh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Menurut Agung, beberapa langkah tersebut krusial untuk menjaga keberlangsungan usaha peternak rakyat yang selama ini menjadi tulang punggung produksi unggas nasional.
“Kami ingin memastikan usaha peternakan rakyat tetap berlanjut secara sehat dan berkelanjutan,” tuturnya.
Larangan peredaran telur tetas
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan telah menerbitkan surat edaran larangan peredaran telur tetas sebagai telur konsumsi. Kebijakan ini bertujuan membendung banjir pasokan telur non-konsumsi di pasar.
Saat berkunjung ke sentra produksi telur di Blitar, Jawa Timur, Agung mendorong koperasi dan instansi pemerintah mempercepat penyerapan telur ayam dari peternak rakyat, terutama melalui program dapur makan bergizi gratis (MBG). Setiap dapur MBG bisa menyerap hingga 3,9 ton telur per bulan.
Kementerian Pertanian juga mengimbau pabrik pakan dan pedagang bahan baku untuk menyerap ayam hidup dari peternak mandiri.
“Kami ingin memastikan tidak ada ayam besar yang tidak terserap pasar, terutama saat pasokan sedang tinggi,” ujar Agung.
Penataan tata niaga
Langkah stabilisasi harga turut dibarengi upaya penataan tata niaga unggas nasional.
Kementerian Pertanian memperkuat koordinasi dengan Badan Pangan Nasional untuk meninjau ulang harga acuan pembelian (HAP) ayam dan telur, serta menyiapkan skema penyerapan karkas dan telur ke dalam Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Kementerian Pertanian juga terus mendorong ekspor DOC, telur ayam, daging ayam, serta produk olahannya ke luar negeri. Dengan memperluas pasar, peternak Indonesia memiliki lebih banyak ruang untuk tumbuh dan berkembang.
Dengan adanya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, pelaku usaha, dan peternak, Kementerian Pertanian berharap sektor perunggasan tetap menjadi fondasi utama ketahanan pangan nasional.