Otoritas pangan Singapura, atau Singapore Food Agency (SFA), pada 9-13 Februari 2026 melaksanakan audit di:
- fasilitas pengolahan milik Charoen Pokphand Indonesia di Madiun, Jawa Timur, untuk komoditas karkas ayam beku.
- peternakan ayam petelur milik Agung Abadi Putra Mandiri di Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, terkait pengajuan ekspor telur konsumsi.
Menurut rilis resmi Kementerian Pertanian, proses audit resmi ini dilakukan untuk terus memperkuat akses pasar ekspor produk unggas Indonesia ke Singapura, sekaligus menegaskan kesiapan Indonesia dalam memenuhi persyaratan yang ditetapkan negara tujuan.
Peluang untuk perbaikan
Agung Suganda, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kementerian Pertanian, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan audit tersebut.
“Kami menyambut baik kunjungan dan audit yang dilakukan SFA. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses yang harus dilalui dalam pembukaan dan keberlanjutan akses pasar,” ujar Agung.
Agung menegaskan bahwa setiap temuan dan rekomendasi yang telah dibahas merupakan peluang untuk melakukan perbaikan dalam penerapan standar mutu dan keamanan pangan.
“Seluruh rekomendasi yang telah didiskusikan bersama perusahaan bukan hanya merupakan temuan, tetapi juga menjadi kesempatan untuk meningkatkan penerapan standar kualitas dan keamanan pangan,” ujarnya.
Kompartemen bebas AI
Joelyn Ng, Assistant Director, Food Supply Operations Division/Accreditation Operations Department di SFA, menyoroti pentingnya kompartemen bebas avian influenza (AI) sebagai salah satu syarat teknis yang telah disepakati kedua negara.
“Sertifikat kompartemen bebas AI dipersyaratkan untuk diperbarui setiap tahun berdasarkan hasil audit. Karena itu, pelaksanaannya tetap mengacu pada kesepakatan bilateral yang berlaku,” ujar Joelyn.
Di samping itu, SFA juga menyampaikan ucapan terima kasih atas koordinasi selama pelaksanaan audit, serta berharap hubungan kerja sama teknis antara kedua otoritas dapat terus berjalan dengan baik.
Unit usaha yang telah disetujui SFA
Hingga saat ini, sejumlah unit usaha Indonesia telah memperoleh persetujuan SFA, yang meliputi unit usaha:
- DOC dan telur tetas: 4 unit usaha
- telur konsumsi: 1 unit usaha
- ayam pedaging hidup: 4 unit usaha
- ayam beku: 7 unit usaha
- produk olahan daging: 5 unit usaha
Kementerian Pertanian menegaskan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan pemenuhan persyaratan secara konsisten guna memperkuat kontribusi sektor unggas terhadap perekonomian nasional sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan peternak.

