Site icon aviNews, la revista global de avicultura

Pemerintah tetapkan harga ayam pedaging hidup Rp 19.500 dan telur Rp 24.000 mulai 15 Juli 2026

Escrito por: aviNews Indonesia
PDF

Kementerian Pertanian menetapkan harga ayam pedaging hidup sebesar Rp 19.500 per kg dan telur ayam sebesar Rp 24.000 per kg di tingkat peternak mulai 15 Juli 2026.

Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian, mengatakan penetapan harga ini untuk menjaga keseimbangan harga jual agar peternak mendapatkan keuntungan yang layak tanpa membebani konsumen.

Penetapan harga ini merupakan hasil musyawarah Kementerian Pertanian dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) bersama para asosiasi, pelaku usaha, dan peternak unggas.

Sudaryono menekankan bahwa pemerintah akan memastikan harga tersebut dipatuhi seluruh pelaku usaha.

Dengan begitu, kesejahteraan peternak dapat meningkat, sementara harga di tingkat konsumen tetap terkendali sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Pemerintah jaga keseimbangan harga

Sudaryono mengatakan pemerintah berupaya menjaga keseimbangan harga komoditas strategis, seperti daging ayam dan telur ayam di tingkat peternak hingga ke konsumen.

Harga acuan pun ditetapkan agar selisih antara harga pokok produksi (HPP) dan harga di tingkat konsumen tidak terlalu lebar. Selain itu, pemerintah juga akan mengevaluasi berbagai isu lainnya, mulai dari penyediaan bahan baku pakan, peluang dukungan terhadap biaya pakan, hingga penguatan perlindungan bagi peternak.

Kata Sudaryono, pertemuan dengan HKTI akan dilakukan secara berkala untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan sekaligus mendengarkan permasalahan di tingkat peternak.

“Secara berkala kita bisa lakukan evaluasi hasil keputusan rapat sebelumnya. Ini ditagih di rapat selanjutnya, sembari kita mengevaluasi apakah ada permasalahan baru yang kemudian harus segera dibahas,” kata dia.

Agung Suganda, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kementerian Pertanian, mengatakan penurunan harga ayam pedaging hidup beberapa waktu terakhir dipicu oleh terganggunya keseimbangan antara pasokan dan permintaan.

Menurut Agung, pemerintah berupaya menjaga agar harga jual di tingkat peternak tidak terlalu jauh dari harga acuan dan tidak berada di bawah biaya produksi.

Kata dia, jika harga terus berada di bawah HPP, keberlanjutan usaha peternak akan terancam dan produksi nasional berpotensi terganggu.

PDF
Exit mobile version