Para peternak ayam yang tergabung dalam Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) akan melakukan aksi unjuk rasa pada 9 Oktober 2025 di depan Istana Negara dan kantor Kemenko Pangan.
Demikian kutipan dari Surat Ketua KPUN Alvino Antonio yang ditujukan ke Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Disebutkan bahwa aksi unjuk rasa itu akan diikuti oleh 30 peternak ayam.
“Bersama surat ini kami Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) bermaksud untuk memberitahukan sekaligus memohon izin tentang rencana Aksi Peternak Ayam dalam memperbaiki tata niaga ayam ras pedaging yang saat ini tidak sesuai dengan Pancasila sila ke-5, Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia,” tulis Alvino di surat tersebut.
Berikut ini 10 tuntutan yang akan disuarakan KPUN dalam aksi unjuk rasa tersebut:
- Bentuk Kementerian Peternakan karena Menteri Pertanian tidak kompeten memperhatikan dan mengurusi peternak.
- Tegakkan Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2024 dalam hal pembagian DOC bagi peternak ayam mandiri yang saat ini banyak yang tidak dapat melakukan budidaya.
- Turunkan harga pakan ternak! Kementerian Pertanian mengkhianati komitmen untuk melarang perusahaan pakan ternak menaikkan harga pakan.
- Turunkan harga DOC yang terlalu tinggi akibat pengabaian Kementerian Pertanian dalam pengaturan harga DOC.
- Kementerian Pertanian mengabaikan peternak ayam mandiri, sehingga tidak mendukung program swasembada pangan, ketahanan pangan dan kedaulatan pangan.
- Turunkan harga jagung menjadi Rp 5.500 per kg dengan kadar air 13-15%.
- Pemerintah harus mengimplementasikan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah sesuai Perpres No. 125 Tahun 2022, terutama dalam hal penyerapan ayam hidup dari peternak mandiri.
- Kementerian Pertanian harus mengatur agar perusahaan-perusahaan terintegrasi tidak boleh melakukan budidaya, kembalikan budidaya 100 % kepada peternak mandiri.
- Pemerintah harus membebaskan kuota grand-parent stock (GPS) jika pemerintah tidak mampu melakukan pengawasan. Terbukti adanya ekonomi biaya tinggi, di mana harga parent stock (PS) termahal di dunia dan bundling (dijadikan satu paket dengan pakan).
- Pemerintah harus mengatur perlindungan peternak rakyat ayam ras sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945, serta amanat Pasal 33 UU No. 18/2009 Jo. UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, di mana ketentuan lebih lanjut mengenai budidaya sebagaimana dimaksud Pasal 27 sampai Pasal 32 diatur dengan Peraturan Presiden.

