Revisi Undang-Undang (UU) tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) harus mampu menjawab kebutuhan sektor peternakan secara komprehensif, pinta Anggota Komisi IV DPR RI, Endang Setyawati Thohari.
Karena itu, kata dia, masukan dari kalangan akademisi dan praktisi sangat penting.
“Masukan dari akademisi, praktisi, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi landasan penting dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran. Revisi UU ini harus mampu menjawab tantangan sektor peternakan, sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional ke depan,” kata Endang.
Ia juga menekankan betapa pentingnya keberpihakan terhadap peternak lokal agar mampu bersaing di tengah dinamika pasar global.
“Perlindungan terhadap peternak lokal, peningkatan kualitas produksi, serta penguatan sistem kesehatan hewan harus menjadi prioritas utama dalam revisi UU ini,” tambahnya.
Ke depan, Endang mengharapkan lahirnya rumusan kebijakan yang tidak hanya memperkuat ketahanan pangan nasional, tapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan peternak serta daya saing industri peternakan Indonesia.
Sebelumnya, pada 13 April 2026, Komisi IV DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk paparan akademik terkait rencana revisi UU PKH. RDPU ini dihadiri sejumlah perwakilan akademisi dan asosiasi.
Dalam RDPU itu, para narasumber menyampaikan berbagai pandangan akademik, masukan, serta rekomendasi terhadap substansi revisi UU. Fokus pembahasan mencakup penguatan sistem kesehatan hewan, peningkatan kualitas dan produktivitas peternakan nasional, serta perlindungan terhadap peternak lokal.