Pemerintah Arab Saudi melarang impor daging ayam dan telur asal Indonesia. Merespon kebijakan ini, Kementerian Pertanian Republik Indonesia memperkuat standar kesehatan hewan dan pengawasan biosekuriti nasional.
Agung Suganda, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kementerian Pertanian, menegaskan pemerintah Republik Indonesia menjadikan dinamika pembatasan sanitari ini sebagai momentum untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan produk peternakan global.
“Penguatan sistem kesehatan hewan adalah fondasi utama kepercayaan pasar internasional. Karena itu, kami memastikan biosekuriti, surveilans penyakit, serta penerapan zonasi dan kompartemen berjalan konsisten sebagai standar nasional,” kata Agung.
Kementerian Pertanian menyatakan kebijakan pembatasan impor produk unggas oleh Otoritas Pangan dan Obat Arab Saudi merupakan langkah sanitari yang bersifat kehati-hatian dan lazim diterapkan dalam perdagangan internasional untuk produk peternakan. Indonesia saat ini masih termasuk dalam daftar negara yang dikenakan pembatasan impor produk unggas oleh Arab Saudi.
Bukan kebijakan baru
Agung mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut bukan kebijakan baru, melainkan bagian dari kebijakan sanitari yang telah berlangsung sejak lama.
“Diperbarui secara berkala mengikuti perkembangan penyakit unggas global, khususnya sejak peningkatan kasus avian influenza pada pertengahan 2000-an,” ujarnya.
Indonesia mulai masuk dalam daftar temporary banned oleh Arab Saudi sejak 2004 seiring merebaknya wabah avian influenza global. Kebijakan ini merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan risiko kesehatan hewan yang bersifat dinamis dan ditinjau berkala oleh otoritas negara tujuan.
Kementerian Pertanian memandang posisi tersebut sebagai bagian dari proses teknis perdagangan veteriner yang umum terjadi dan tidak secara langsung mencerminkan kondisi terkini sistem kesehatan hewan nasional secara menyeluruh.
Dari sisi ekonomi, dampak kebijakan ini terhadap industri perunggasan nasional dinilai terbatas karena ekspor produk unggas Indonesia ke Arab Saudi masih relatif kecil, sementara pasar domestik tetap menjadi penopang utama produksi.
Meski demikian, pemerintah menjadikan kondisi ini sebagai momentum untuk memperkuat kredibilitas sistem kesehatan hewan dan kesiapan ekspor.
Upaya membuka pasar-pasar baru
Agung menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong pembukaan akses pasar melalui diplomasi veteriner dan penguatan hilirisasi.
“Pendekatan kami tidak hanya membuka pasar, tetapi memastikan produk peternakan Indonesia hadir dengan standar yang diakui dunia. Produk olahan menjadi jalur strategis sekaligus bukti kesiapan industri nasional,” kata dia.
Indonesia merupakan produsen unggas terbesar di ASEAN dengan populasi sekitar 3,9 miliar ekor, sehingga kapasitas produksi nasional telah melampaui kebutuhan domestik dan membuka peluang ekspor produk unggas dan turunannya.
Pendekatan zonasi dan kompartemen
Sementara itu, Hendra Wibawa, Direktur Kesehatan Hewan di Kementerian Pertanian, menegaskan bahwa pembatasan oleh negara mitra merupakan mekanisme reguler dalam perdagangan berbasis sanitari.
Menurutnya, pembatasan sanitari oleh negara mitra umumnya berbasis risiko dan menjadi bagian dari mekanisme kehati-hatian.
“Pemerintah terus memperkuat biosekuriti, surveilans, serta transparansi data penyakit untuk memastikan sistem kesehatan hewan nasional memenuhi standar internasional,” ujar Hendra.
Ia menambahkan bahwa pendekatan zonasi dan kompartemen menjadi instrumen utama dalam proses pembukaan akses pasar.
“Melalui penguatan zonasi dan kompartemen, perdagangan dapat dilakukan secara aman berbasis risiko sekaligus mendukung proses dialog teknis dengan negara tujuan,” kata dia.
Beralih ke ekspor produk olahan
Sementara itu, Makmun, Direktur Hilirisasi Hasil Peternakan di Kementerian Pertanian menjelaskan proses akses pasar unggas ke Arab Saudi saat ini masih berada pada tahap negosiasi persyaratan teknis.
Ia menegaskan bahwa produk unggas segar seperti karkas dan telur belum memperoleh persetujuan akses pasar. Namun, terdapat kemajuan pada produk olahan unggas.
“Persyaratan yang sudah disetujui adalah produk olahan ayam yang telah mengalami pemanasan pada suhu yang mampu membunuh virus highly pathogenic avian influenza,” terangnya.
Sejalan dengan pengecualian sanitari tersebut, Indonesia masih dapat melakukan ekspor produk olahan unggas. Data menunjukkan:
Penguatan biosekuriti
Untuk memastikan standar internasional tetap terpenuhi, Kementerian Pertanian terus menjalankan:
Selain itu, sistem sertifikasi kesehatan veteriner diselaraskan dengan standar Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH), termasuk peningkatan ketertelusuran, audit fasilitas, dan verifikasi unit usaha berorientasi ekspor.
Kementerian Pertanian menegaskan pihaknya akan terus membuka komunikasi teknis dengan otoritas Arab Saudi guna memperoleh kejelasan persyaratan, memperkuat kerja sama veteriner, serta menjajaki peluang pemulihan akses pasar secara bertahap, khususnya melalui jalur produk olahan yang telah memenuhi persyaratan sanitari.