H&N Wide banner Universe - Indonesia

02 Jul 2026

Pemerintah lakukan sejumlah langkah untuk naikkan harga ayam pedaging hidup jadi minimal Rp 19.500 per kg

Harga ayam pedaging hidup di tingkat peternak diharapkan kembali normal paling lambat pada 15 Juli 2026.

Menyusul anjloknya harga jual ayam pedaging hidup hingga di bawah harga pokok produksi (HPP) dalam beberapa bulan terakhir, terutama di Pulau Jawa, Kementerian Pertanian telah menggelar Rapat Koordinasi Stabilisasi Perunggasan Nasional belum lama ini.

Dari rapat ini, pemerintah bersama para pelaku usaha dan asosiasi terkait merumuskan untuk:

  • Mempercepat penyerapan ayam pedaging hidup.
  • Meningkatkan kapasitas pemotongan di rumah potong hewan unggas (RPHU).
  • Memperbaiki harga jual ayam pedaging hidup di tingkat peternak menjadi minimal Rp 19.500 per kg untuk seluruh ukuran.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat menormalkan kembali harga jual ayam pedaging hidup di tingkat peternak paling lambat pada 15 Juli 2026. Harga ini akan terus diarahkan secara bertahap menuju harga acuan pemerintah (HAP).

Para pelaku usaha telah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan produksi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024. Pelaksanaan komitmen ini akan diawasi kementerian-lembaga terkait, Satgas Pangan Polri, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), hingga asosiasi.

“Setelah dilaksanakan rapat koordinasi perunggasan yang dihadiri oleh perwakilan dari perusahaan-perusahaan terintegrasi, Pinsar Indonesia, Gopan, Satgas Pangan dan jajaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, seluruh pelaku usaha berkomitmen untuk segera menaikkan harga jual ayam pedaging hidup di tingkat peternak secara bertahap. Targetnya pada 15 Juli 2026 harga untuk semua ukuran mencapai minimal Rp19.500 per kg berat hidup,” ujar Agung Suganda, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kementerian Pertanian, dalam keterangan tertulisnya.

Jika hingga batas waktu yang telah disepakati masih terdapat pelaku usaha yang tidak menjalankan komitmen tersebut, Agung menegaskan pemerintah akan menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pasalnya, kebijakan ini digelar untuk menjaga stabilisasi ketersediaan dan harga ayam pedaging untuk menjaga keberlanjutan usaha para peternak.

Komentar dari asosiasi peternak

Berlanjut setelah iklan.

Sugeng Wahyudi, Sekretaris Jenderal di Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (Gopan), mengatakan rendahnya harga jual ayam pedaging hidup yang berada di bawah biaya produksi dalam dua bulan terakhir sangat membebani peternak.

“Telah dibangun komitmen bersama seluruh pelaku usaha untuk segera menjalankan harga minimal Rp 19.500 per kg berat hidup. Dalam dua minggu ke depan harga harus sudah berada di atas biaya pokok produksi dan bergerak menuju harga acuan pemerintah Rp. 25.000 per kg. Kami akan mengawal penuh komitmen ini,” ujar Sugeng.

Sementara itu, Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar Indonesia) mengajak seluruh pelaku usaha untuk menjalankan hasil kesepakatan tanpa pengecualian. Pinsar Indonesia juga mendorong harga jual ayam pedaging hidup mencapai Rp 19.500 per kg di tingkat pembelian pertama, khususnya di Pulau Jawa.

Pengawasan dan sanksi

Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho, Kepala Posko Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Satgas Pangan Polri, menegaskan bahwa kesepakatan yang telah ditandatangani seluruh pihak tidak boleh berhenti sebagai komitmen di atas kertas, tetapi harus diwujudkan dalam pelaksanaan di lapangan.

Menurut Zain, pengawasan akan dilakukan secara intensif untuk memastikan harga jual ayam pedaging hidup di tingkat peternak benar-benar bergerak sesuai target yang telah disepakati.

Apabila ditemukan ada pelaku usaha yang menjual atau membeli ayam pedaging hidup di bawah harga yang telah ditetapkan, maka akan diberlakukan sanksi secara bertahap sesuai hasil kesepakatan bersama.

“Komitmen ini sebaiknya diikuti dengan sanksi secara berlapis. Saat kita melakukan pengawasan, apabila di lapangan masih ditemukan harga di bawah yang telah disepakati, maka akan diberikan sanksi mulai dari pengurangan DOC, pengurangan pakan, hingga rekomendasi untuk mendapatkan sanksi lanjutan. Hal-hal tersebut dapat dilakukan secara simultan,” terang Zain.

PDF

Terkait dengan Pasar
TEMUKAN
agriNews Play - Los podcast del sector ganadero en español
agriCalendar - Kalender acara di dunia peternakanagriCalendar
agrinewsCampus - Kursus pelatihan untuk sektor peternakan