Pasokan dan distribusi DOC (day old chick atau anak ayam umur sehari) di seluruh wilayah Indonesia dalam kondisi aman dan terkendali, ungkap Kementerian Pertanian dalam rilis resminya.
Bersama pelaku usaha dan asosiasi perunggasan, Kementerian Pertanian memperkuat koordinasi untuk menjaga rantai pasok perunggasan nasional tetap lancar serta berpihak pada peternak rakyat.
Agung Suganda, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, mengatakan pemerintah telah melakukan transformasi tata kelola distribusi DOC ayam ras berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur distribusi yang transparan, adil, dan seimbang antara perusahaan pembibit besar serta peternak mandiri.
“Kami pastikan tidak ada monopoli dalam pasokan DOC. Semua pelaku usaha, baik perusahaan besar maupun koperasi dan peternak rakyat mendapatkan kesempatan dan akses yang setara,” tegas Agung.
Surplus produksi
Agung menjelaskan bahwa produksi ayam ras nasional terus menunjukkan tren positif. Berdasarkan prognosis Oktober 2025, produksi ayam ras pedaging diperkirakan mencapai 372.867 ton, sementara kebutuhan nasional sekitar 325.641 ton, sehingga ada surplus produksi sebesar 47.226 ton.
“Surplus ini menunjukkan bahwa pasokan nasional mencukupi, dan sistem perunggasan kita sudah jauh lebih efisien serta adaptif terhadap permintaan pasar,” terangnya.
Dukungan dari pelaku industri
Kebijakan pemerintah mendapat dukungan dari pelaku industri perunggasan.
Achmad Dawami, Ketua Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU), mengatakan langkah Kementerian Pertanian menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di sektor unggas sudah tepat.
“Koordinasi yang baik antara regulator dan pelaku industri memastikan pasokan DOC tetap stabil dan harga di tingkat peternak lebih terjaga,” ujar Dawami.
Sementara Sigit Pambudi, pengurus di Asosiasi Rumah Potong Hewan Unggas Indonesia (ARPHUIN), memberikan apresiasi atas respons cepat Kementerian Pertanian dalam mengawal rantai pasok perunggasan nasional.
“Langkah cepat pemerintah untuk memperkuat rantai pasok DOC dan pengawasan standar pemotongan unggas menunjukkan semangat kolaborasi yang nyata. Kestabilan pasokan hulu-hilir ini menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan sektor perunggasan nasional,” kata Sigit.
Kerja sama dengan Bapanas dan pelaku industri
Untuk menjamin ketersediaan DOC hingga ke peternak kecil, Kementerian Pertanian telah memperkuat kerja sama dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan pelaku usaha perunggasan.
Pengawasan dilakukan melalui Sistem Informasi Perunggasan Nasional (SIPN) yang memantau stok DOC di pusat-pusat pembibitan.
“Langkah ini menjadi bagian dari program pengendalian produksi dan distribusi DOC yang lebih akurat, sehingga tidak ada daerah yang mengalami kekurangan secara ekstrem,” kata Agung.
Harga acuan
Selain menjaga pemerataan suplai, Kementerian Pertanian juga mendorong adanya harga acuan HPP ayam ras hidup (live bird) di tingkat peternak sebesar Rp 18.000 per kg.
Kebijakan ini hasil kesepakatan dalam Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional, yang bertujuan melindungi peternak kecil dari tekanan harga pasar.
“Dengan adanya regulasi harga acuan dan mekanisme distribusi yang transparan, seluruh mata rantai industri perunggasan kini lebih stabil dan berpihak kepada peternak rakyat,” tutur Agung.
Himbauan Kementerian Pertanian
Kementerian Pertanian mengimbau para pelaku usaha agar menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan DOC di lapangan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena kami bersama asosiasi perunggasan terus melakukan koordinasi dan langkah antisipatif di setiap wilayah,” kata Agung.
Kementerian Pertanian menegaskan bahwa tidak ada kelangkaan DOC secara nasional. Fluktuasi distribusi di lapangan bersifat sementara dan kini telah direspons dengan cepat melalui koordinasi lintas sektoral.
Kementerian Pertanian memastikan produksi unggas nasional aman dan cukup untuk memenuhi kebutuhan domestik sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai eksportir unggas.